
*Kedapatan Sembunyi 10 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok Ji Sam Soe
MUSI RAWAS, GANN – Satnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel kembali mengungkap tindak kriminal penyalaguna narkotika. Kali ini, Team Opsnal Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas membekuk Jamli alias Jam (32) warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi. Pria keseharian bekerja sebagai tani, diamankan tengah berada di rumahnya, Kamis (30/3) malam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (Bb) 10 paket kecil sabu-sabu 1,42 gram siap edar yang disembunyikanya didalam sebuah kotak rokok kretek Merk Ji Sam Soe.
Kemudian, polisi juga berhasil amankan potongan pipit terpotong miring yang diduga dijadikan sebagai alat mengisap sabu-sabu berada dibawah lemari pakaian dalam kamarnya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku bersama barang bukti (Bb) digelandang ke Mapolres Musi Rawas.
“Benar anggota kita, dari giat ops pekat Musi Satnarkoba Polres Musi Rawas berhasil amankan Jamli alias Jam warga Mambang. Bersangkutan, kita tangkap dikediamanya dengan Bb10 paket sabu 1,42 gram disembunyikanya dalam kotak rokok merk Ji Sam Soe bersama Bb lainya potongan pipit. Dan saat ini, pelaku telah kita tetapkan tersangka dan ditahan sel tahanan Polres Musi Rawas,”Ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M. H melalui Kasatnarkoba AKP Herman Junaidi SH. M.H dalam keterangan pres rilisnya, Sabtu (1/4) sore.
Lebih jauh, akibat perbuatanya tesangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I.
“Tersangka kita amankan sesuai dilik aduan : Lp-A/ 13/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Kita juga, setelah mengamankan juga telah lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Begitupun, juga saksi-saksi bersama pemeriksaan Bb dan urine tersangka yang selanjutnya telah di kirim ke Lafbor Polda Sumsel,”Tukasnya.
Penulis : GDK