MUSI RAWAS – | Berkat Kerja Keras Bupati Musi Rawas H. Ratna Machmud dan kekompakan Seluruh OPD yang tergabung dalam Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), akhirnya Kabupaten Musi Rawas mendapat penghargaan KLA Tahun 2022 Kategori NINDYA.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Bintang Darmawati pada saat malam penganugrahan apresiasi KLA Tahun 2022 di Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center, Bogor Jawa Barat, Jumat, 22 Juli 2022.

Bupati Musi Rawas mengatakan, Penghargaan yang diraih kali ini naik dua level langsung karena di tahun 2019 Musi Rawas Meraih Penghargaan Kategori Pratama.
Penghargaan KLA kategori NINDYA ini merupakan harapan Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Musi Rawas, pencapaian ini merupakan suatu yang sangat membanggakan, betapa tidak karena sebelumnya hanya masuk kategori Pratama dan tahun ini langsung naik dua level yakni kategori NINDYA melompati kategori Madya.
Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah melakukan verifikasi lapangan KLA di Kabupaten Musi Rawas.
“Penghargaan ini akan menjadi Pemicu bagi Pemerintah Daerah untuk membangun inisiatif agar lebih responsif terhadap kepentingan dan pemenuhan hak anak”, ujar Bupati Dirinya juga mengucapkan Terima Kasih Kepada semua pihak yang terlibat hingga Kabupaten Musi Rawas berhasil menerima penghargaan ini.
Diketahui Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Klaster yang termasuk kriteria Kabupaten/Kota Layak Anak antara lain :
1. Penguatan Kelembagaan
Ini termasuk terlembaga kabupaten/kota layak anak, tersedia peraturan atau kebijakan daerah tentang kabupaten/kota layak anak, dan adanya keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
2. Hak sipil dan kebebasan
Persentase anak yang diregistrasi dan mendapatkan kutipan akta kelahiran, tersedia fasilitas informasi layak anak, dan terlembaganya partisipasi anak.
3. Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
Persentase perkawinan anak, tersedia lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua/keluarga, persentase lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi, dan tersedia infrastruktur (sarana dan prasana) di ruang publik yang ramah anak.
4. Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan
Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, prevalensi status gizi balita, persentase cakupan pemberian makan pada bayi dan anak (PMBA) usia di bawah 2 tahun, persentase fasilitas pelayanan kesehatan dengan pelayanan ramah anak, persentase rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak, dan ketersediaan kawasan tanpa rokok.
5. Hak pendidikan dan kegiatan seni budaya
Persentase Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI), persentase Wajib Belajar 12 Tahun, persentase Sekolah Ramah Anak (SRA), tersedia fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak.
6. Hak Perlindungan khusus
Anak korban kekerasan dan penelantaran yang terlayani, persentase anak yang dibebaskan dari Pekerja Anak (PA) dan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA), anak korban pornografi, NAPZA dan terinfeksi HIV/AIDS yang terlayani, anak korban bencana dan konflik yang terlayani, anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi yang terlayani, kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) (khusus pelaku) yang terselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi, anak korban jaringan terorisme yang terlayani, dan anak korban stigmatisasi akibat pelabelan terkait kondisi orang tuanya yang terlayani. | darwin
