
*Kedapatan Miliki 68 Paket Sabu dan Sebutir Ekstasi Ungu Barcelona
MUSI RAWAS, GANN – Satnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil ungkap tindak kriminal penyalaguna Narkotika. Tersangkanya, Suyatno alias Dor (32) warga Kelurahan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas yang tak berkutik diborgol Anggota Team Opsnal Satnarkoba Polres Musi Rawas yang menyergapnya tengah berada di pondok kebun sawit, Rabu 22 Maret 2023 lalu.
Dari tangan tersangka, Polisi mendapati 68 paket sabu-sabu 19,36 gram siap edar bersama sebutir pil ekstasi 0,85 Gram warna ungu berlogo “Barcelona”.
Barang bukti (Bb) tersebut didapatkan dari dalam tas selempang warna hijau Merk Bovi’s. Kini, pelaku telah ditetapkan tersangka lalu harus merasakan puasa ramadan dibalik jeruji besi sel penjara Polres Musi Rawas Polda Sumsel.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M. H melalui Kasatnarkoba AKP Herman Junaidi membenarkan prihal telah diamankan, salah seorang warga Kelurahan Sumber harta yakni Suyatno alias Dor (32) diduga penyalaguna sekaligus pengedar narkotika.
“Tersangka berhasil kami bekuk, di Pondok Kebun Sawit, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura ,”Ungkap AKP Herman dalam keterangan pres rilisnya, Minggu (26/3) siang.
Lebih jauh, AKP Herman Junaidi menyebutkan jika penangakap tersangka berdasarkan informasi warga. Dan, sudah sesuai dilik aduan : Lp-A/ 11/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Tersangka kita tangkap, semua itu berkah informasi warga menyampaikan jika bersangkutan menyimpan narkoba dan berada di Pondok Kebun. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka,”Paparnya.
Dan dari tangan tersangka, diamankan barang bukti (Bb) 68 paket sabu, 19, 36 gram dan sebutir pil ekstasi berwana ungu berlogo barcelona 0,58 gram yang ada do tas selempang kecil hijau merk bovi’s yang tengah dikenakan tersangka ketika penangkapan.
“Bb lainya, diamankan pula unit handpone warna hitam merk Nokia dan Strawbery, dua bungkus plastik klip kosong, dua buah botol warna putih dan pink yang mana ditemukan dalam tas selempat tersebut,”Tandasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, telah ditahan dan oleh penyidik masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,”Tukasnya.
Penulis : GDK